PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap orang yang akan melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan pendidikan di luar negeri dengan biaya mandiri, harus meminta pengampuan kepada Kepala Badan. (2) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data serta pembagian manfaat pada perjanjian kerja sama.
