Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan oleh Lembaga Pengirim dengan persyaratan: a. pemeriksaan belum mampu dilaksanakan oleh lembaga di dalam wilayah INDONESIA; b. Lembaga Penerima di luar wilayah INDONESIA harus terbukti memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Lembaga Penerima di luar wilayah INDONESIA memiliki domisili yang jelas; dan d. membuat surat pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan:
berpedoman pada protokol penelitian;
mengelola sisa Material sesuai dengan MTA;
menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian; dan
dilarang melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol penelitian. (2) Pembuktian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengirim untuk dinilai oleh Menteri.
