PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, yang berupa:
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan; dan b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. (2) Laporan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi e-renggar. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
