Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan per subbidang sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang/subbidang; d. kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran kegiatan setiap subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan; e. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; f. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan g. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
