Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Selain monitoring dan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kementerian Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi secara mandiri atau terpadu terhadap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I pengampu DAK. (3) Monitoring dan evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan dan Anggaran bersama Unit Eselon I pengampu DAK dan/atau inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait DAK Fisik. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. capaian output kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan; c. realisasi penyerapan dana setiap subbidang DAK Fisik; d. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; e. kesesuaian antara DPA APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan; dan f. pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional dibidang kesehatan.
