Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dilaksanakan setelah rencana kegiatan DAK Fisik Bidang mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan. (2) Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, rumah sakit Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan. (3) Belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan untuk kegiatan DAK Fisik bidang kesehatan yang ditentukan paling banyak 5% (lima persen). (4) Belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; c. biaya tender; d. penyelenggaraan rapat koordinasi; e. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian dan pengawasan; dan/atau f. Pelaksanaan reviu inspektorat provinsi/ kabupaten/ kota, tidak termasuk honorarium reviu. (5) Belanja kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menggunakan DAK Fisik Bidang Kesehatan paling banyak 5%, dapat dibebankan pada APBD. (6) Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
