PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan sarana puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; b. penyediaan prasarana puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan c. penyediaan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan. (2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. pengadaan prasarana listrik di puskesmas afirmasi; dan b. pengadaan prasarana air bersih di puskesmas afirmasi.
