PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi: a. penyusunan rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. monitoring dan evaluasi. (2) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
