Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK fisik penugasan subbidang penurunan angka kematian ibu-angka kematian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. penguatan unit transfusi darah/bank darah rumah sakit; b. penguatan puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar; c. penguatan rumah sakit pelayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan d. penyediaan obat kegawatdaruratan maternal neonatal. (2) DAK fisik penugasan subbidang penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan Therapeutic Feeding Center; b. penyediaan Makanan Tambahan; c. penyediaan alat antropometri; dan d. penyediaan obat gizi. (3) DAK fisik penugasan subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diarahkan untuk kegiatan: a. peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis masyarakat; dan b. barang medis habis pakai pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis
masyarakat. (4) DAK fisik penugasan subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional/pariwisata; b. penyediaan prasarana rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional/pariwisata; c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional/pariwisata; dan d. pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan UTD milik rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (5) DAK Fisik penugasan subbidang pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan gedung baru rumah sakit pratama; dan b. pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama. (6) DAK Fisik penugasan subbidang puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pariwisata; b. penyediaan prasarana puskesmas pariwisata; dan c. penyediaan alat kesehatan puskesmas pariwisata. (7) DAK Fisik penugasan subbidang balai pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf g diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan sarana balai pelatihan kesehatan; b. penyediaan prasarana balai pelatihan kesehatan; dan c. alat bantu pendidikan di balai pelatihan kesehatan.
