Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk kegiatan: a. penyediaan sarana puskesmas; b. penyediaan prasarana puskesmas; c. penyediaan alat kesehatan puskesmas; d. pengadaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan; e. penyediaan alat dan bahan pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan; f. kelanjutan rumah sakit yang belum operasional; g. kelanjutan puskesmas yang belum operasional; dan h. penguatan laboratorium kesehatan daerah. (2) DAK fisik reguler subbidang pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota; b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota; c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit; d. penyediaan prasarana rumah sakit; dan e. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan, sarana dan prasarana di rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota.
(3) DAK fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diarahkan untuk: a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai di tingkat daerah kabupaten/kota; b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan c. penyediaan sarana prasarana instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;
