Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN
(1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi: a. DAK fisik reguler bidang kesehatan; b. DAK fisik penugasan bidang kesehatan; dan c. DAK fisik afirmasi bidang kesehatan. (2) DAK fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. subbidang pelayanan dasar; b. subbidang pelayanan rujukan; dan c. subbidang pelayanan kefarmasian. (3) DAK fisik penugasan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. subbidang penurunan angka kematian ibu - angka kematian bayi; b. subbidang penguatan intervensi stunting; c. subbidang peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit; d. subbidang penguatan rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional, pariwisata;
e. subbidang pembangunan rumah sakit pratama; f. subbidang puskesmas pariwisata; dan g. subbidang balai pelatihan kesehatan. (4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. subbidang penguatan Puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan b. subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas.
