PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN
Pimpinan unit Eselon I dan Satuan Kerja dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan: a. pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan; dan/atau b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP.
