PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN
(1) Satuan Kerja memiliki tanggung jawab untuk: a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen:
- profil risiko dan rencana kegiatan pengendalian untuk penanganan risiko;
- tabel rancangan pengendalian dan laporan pemantauan pengendalian intern; dan
- rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP. b. memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset serta pejabat/pegawai pada unit Eselon I dan Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. (2) Penyampaian informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko. (3) Penyampaian informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Selain memiliki tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja harus menyampaikan informasi dan/atau dokumen bahan pengawasan melalui aplikasi e-Puldatawas yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal.
