Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor atau personil SKI, kualitas proses Pengawasan Intern dan kualitas hasil Pengawasan Intern dengan mengacu kepada praktik terbaik; b. melaksanakan tugas Pengawasan Intern secara proaktif dan inovatif untuk membantu unit Eselon I dan Satuan Kerja mengembangkan terobosan pelaksanaan tugas dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan Kementerian Kesehatan; c. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengawasan Intern; d. menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi Pengawasan Intern secara optimal; dan e. menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.
