Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan pada unit Eselon I dan Satuan Kerja serta pegawai lain yang diperlukan; c. meneruskan informasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada APH; d. meneruskan dan melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindak pidana lainnya kepada APH atas persetujuan Menteri Kesehatan; dan e. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian Kesehatan.
