Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAWASAN INTERN
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas: a. melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas dan memberikan pendapat atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit Eselon I dan Satuan Kerja serta penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern; b. memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi unit Eselon I dan Satuan
Kerja serta penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern; c. melaksanakan dan/atau mengoordinasikan program dan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan; d. melaksanakan pendampingan terhadap unit Eselon I dan Satuan Kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP; dan e. melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit Eselon I/Satuan Kerja/pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan.
