PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA ORGANISASI, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Dalam hal Satuan Kerja telah memiliki satuan pengawasan atau pemeriksaan intern, peningkatan efektivitas penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dilaksanakan oleh satuan pengawasan atau pemeriksaan intern. (2) Satuan pengawasan atau pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat unit kerja badan layanan umum yang dibentuk dan menjalankan fungsi pengawasan atau pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
