Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA ORGANISASI, MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Pimpinan unit Eselon I dan seluruh satuan kerjanya bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan masing-masing. (2) Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk SKI oleh Kepala Satuan Kerja. (3) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab memastikan penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern di Satuan Kerja. (4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SKI memiliki tugas: a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tata kelola unit kerja serta reformasi birokrasi/Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Manajemen Risiko; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Intern; dan d. melaksanakan penugasan lain terkait bidang kepatuhan yang diberikan pimpinan. (5) Anggota SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang atau berjumlah gasal/ganjil dengan persyaratan meliputi: a. berintegritas; b. memahami tugas pokok dan fungsi organisasi; dan c. pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai pegawai negeri sipil.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua SKI harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun sebagai pegawai negeri sipil. (7) Pembentukan dan pelaksanaan tugas SKI dilaksanakan sesuai dengan pedoman pembentukan dan pelaksanaan SKI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
