PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 10 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja atas Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Inspektorat Jenderal terhadap hasil pengawasan intern. (3) Pegawai yang tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
