PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 11 — MONITORING DAN EVALUASI
Untuk menjamin efektivitas atas implementasi dan mengukur kinerja penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atau insidentil oleh: a. SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern; dan/atau b. Inspektorat Jenderal pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
