PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan teknik Pengawasan Intern melalui akses data elektronik terhadap sistem informasi unit Eselon I; dan b. pengembangan aplikasi pengawasan. (3) Inspektorat Jenderal harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi Pengawasan Intern. (4) Unit Eselon I dan Satuan Kerja harus memanfaatkan sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal.
