Pasal 33
BAB 8 — TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK DAN PENGAWASAN BPKP
(1) Unit Eselon I dan Satuan Kerja yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan
BPKP harus menyusun dan melaksanakan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dan/ atau unit Eselon I lain sesuai dengan lingkup pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP. (3) Pemantauan penyelesaian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP dikoordinasikan oleh: a. Pejabat di sekretariat unit Eselon I yang ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon I; dan b. Inspektorat Jenderal di tingkat Kementerian Kesehatan.
