PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan APH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e, meliputi: a. penanganan penyimpangan di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi pengawasan.
