PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, meliputi: a. pendampingan Inspektorat Jenderal terhadap unit Eselon I/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam pemeriksaan BPK; b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; c. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan BPK untuk menghindari duplikasi pelaksanaan penugasan; dan d. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
