PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP atau APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dan huruf c, meliputi: a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan program prioritas; b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan BPKP; c. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP untuk menghindari duplikasi pelaksanaan penugasan dan telaah sejawat dengan APIP lainnya; d. pengembangan organisasi profesi Auditor Intern pemerintah; dan e. pengembangan kapabilitas APIP.
