Pasal 28
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pemanfaatan hasil pelaksanaan tugas SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern oleh Inspektorat Jenderal untuk menyusun perencanaan Pengawasan Intern; b. penyampaian hasil pelaksanaan tugas SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern kepada Inspektorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemberian masukan dari Inspektorat Jenderal untuk penyusunan rencana pemantauan tahunan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern; d. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergi melalui penyusunan Peta Kegiatan Penjaminan Kualitas antara Inspektorat Jenderal dengan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern; dan e. pendampingan SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern terhadap sasaran pengawasan dalam
pelaksanaan Pengawasan Intern dan/atau penugasan tertentu.
