PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian
Kesehatan, Inspektorat Jenderal melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SKI/satuan pengawasan atau pemeriksaan intern; b. BPKP; c. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; d. BPK; dan e. APH. (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.
