PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Komite Audit dalam melaksanakan tugas, dapat: a. berkomunikasi langsung dengan Menteri; dan/atau b. meminta masukan kepada pimpinan unit Eselon I. (2) Komite Audit setelah mendapatkan izin dari Menteri dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan tugas yang membutuhkan akses data dan informasi pada unit Eselon I.
