PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Komite Audit harus mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. (2) Keputusan rapat Komite Audit dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
