Pasal 24
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan atas Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; dan b. memberi saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal;
perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Kesehatan; dan
pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. (2) Komite Audit harus menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta laporan kepada Komite Audit. (4) Kinerja Komite Audit dinilai secara periodik oleh Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
