Pasal 23
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam rangka meningkatkan independensi pelaksanaan Pengawasan Intern, Menteri membentuk Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim kerja independen yang bersifat ad hoc, berjumlah gasal/ganjil dengan komposisi terbanyak dari pihak independen. (3) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang meliputi: a. Staf Ahli Menteri Kesehatan; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang sektor publik; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum dan/atau audit. (4) Dalam melaksanakan tugas Komite Audit dibantu oleh Sekretariat. (5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani pakta integritas.
