PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak yang independen dan berkualitas yang berasal dari luar Inspektorat Jenderal.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penilaian oleh pihak independen yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak BPKP; dan/atau c. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.
