Pasal 21
BAB 5 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENINGKATAN INDEPENDENSI PENGAWASAN INTERN
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. penilaian secara berkala oleh inspektorat yang bersangkutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau c. penilaian secara berkala antar inspektorat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern setiap hari sesuai dengan kode etik dan standar. (3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan Standar Pengawasan Intern dan kode etik.
