Pasal 18
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal harus mengomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada pimpinan sasaran pengawasan dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern. (2) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Satuan Kerja dan satuan kerja penerima dana dekonsentrasi ditembuskan kepada unit Eselon I terkait. (3) Komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik. (4) Komunikasi Pengawasan Intern melalui media komunikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukan dalam laporan hasil Pengawasan Intern. (5) Dalam hal laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada pimpinan sasaran pengawasan untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan.
