Pasal 19
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Pimpinan sasaran pengawasan harus menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada Inspektorat Jenderal disertai dengan bukti terkait.
(2) Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern pada sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern; b. Pelaksana harian/pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern; c. Atasan dari pejabat/pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal Pelaksana Harian /Pelaksana Tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan; d. Pejabat/pimpinan baru, yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern; atau e. Atasan langsung dari pejabat/pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian kemajuan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui aplikasi yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal atau secara langsung kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima. (4) Tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan pedoman tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
