PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Tim Pengawasan Intern harus melakukan komunikasi dengan pimpinan sasaran pengawasan. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern. (3) Pimpinan sasaran pengawasan dapat melakukan komunikasi dengan Tim Pengawasan Intern terkait Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern. (4) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pengawasan Intern dengan pimpinan sasaran pengawasan pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern maka harus dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan.
