PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan Intern dilarang: a. mengambil alih tanggung jawab unit Eselon I atas pelaksanaan tugas dan fungsi; b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko unit Eselon I; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan dalam tahun sebelumnya; dan d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
