Pasal 15
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern, meliputi: a. pertemuan awal; b. identifikasi informasi; c. analisis informasi; d. pendokumentasian informasi; e. supervisi penugasan; dan f. pertemuan akhir.
(2) Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan surat tugas kepada sasaran pengawasan pada pertemuan awal dan menjelaskan paling sedikit: a. tujuan dan ruang lingkup pengawasan; dan b. mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengawasan. (3) Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam surat penyataan yang ditandatangani kedua belah pihak untuk menegakkan integritas dan mendukung kelancaran pelaksanaan Pengawasan Intern. (4) Tim Pengawasan Intern harus mempertimbangkan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pengawasan Intern sebelumnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan Pengawasan Intern. (5) Tim Pengawasan Intern harus mengidentifikasi dan menganalisis informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material untuk mendukung kesimpulan dan hasil Pengawasan Intern. (6) Tim Pengawasan Intern dapat menggunakan tenaga ahli apabila diperlukan untuk mendapatkan informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material. (7) Tim Pengawasan Intern harus menyiapkan dan mendokumentasikan informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja. (8) Kegiatan Tim Pengawasan Intern harus disupervisi secara berjenjang untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas hasil Pengawasan Intern. (9) Tim Pengawasan Intern pada pertemuan akhir harus melaksanakan paling sedikit: a. mengomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari sasaran pengawasan; b. melakukan pembahasan tanggapan, termasuk komitmen rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern; dan c. membuat berita acara hasil Pengawasan Intern bersama pimpinan sasaran pengawasan.
(10) Dalam hal pertemuan akhir terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, maka hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan pimpinan sasaran pengawasan.
