Pasal 14
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Tim Pengawasan Intern harus menyusun program kerja dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada sasaran pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan sesuai jangka waktu dalam surat tugas. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan Intern sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dalam laporan hasil pengawasan.
