Pasal 13
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal menyusun rencana strategis/rencana aksi program/dokumen perencanaan sejenis mengacu pada rencana strategis Kementerian Kesehatan dan memperhatikan rencana aksi program unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Rencana strategis/rencana aksi program/dokumen perencanaan sejenis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (3) Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada: a. arahan Menteri; b. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko unit Eselon I dan Satuan Kerja; c. faktor risiko sasaran pengawasan berdasarkan hasil identifikasi risiko oleh Inspektorat Jenderal; d. permasalahan yang berkembang di masyarakat; e. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; dan f. hal lain yang berkaitan dengan risiko unit Eselon I dan Satuan Kerja.
(4) Perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan disetujui oleh Menteri. (5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan perencanaan tahunan kepada unit Eselon I dan Satuan kerja.
