PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Intern yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang yang ditunjuk.
