PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK
Pasal 5
(1) Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/ Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Fisika Medik sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota dapat melibatkan organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Fisika Medik; dan b. mengembangkan pelayanan Fisika Medik yang efisien dan efektif. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi.
