PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Fisika Medik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya. (2) Standar Pelayanan Fisika Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan Fisika Medik kepada klien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisika Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
