Pasal 3
(1) Pelayanan Fisika Medik meliputi pelayanan fisika pada: a. radiologi diagnostik, imejing, dan intervensional; b. radioterapi, mencakup pelayanan dosimetri, pelayanan simulasi radiasi, pelayanan teleterapi dan brachyterapi; dan c. kedokteran nuklir, mencakup pelayanan in vivo diagnostik, in vitro diagnostik dan terapi internal. (2) Pelayanan fisika medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain. (3) Dalam hal pelayanan fisika medik dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelayanan yang diberikan berupa pengujian dan kalibrasi besaran parameter fisika radiasi (pengion dan non pengion) serta imejing kecuali parameter kelistrikan. (4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan secara mandiri atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
