PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Fisika Medik bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan Pelayanan Fisika Medik yang bermutu dan dapat dipertanggungj awabkan ; b. memberikan acuan dalam pengembangan Pelayanan Fisika Medik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain; c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisikawan Medis dalam menyelenggarakan pelayanan fisika medik; dan d. melindungi klien dan masyarakat sebagai penerima
pelayanan fisika medik.
