PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Fisika Medik adalah pedoman yang diikuti fisikawan medis dalam melakukan pelayanan fisika medik.
- Pelayanan Fisika Medik adalah pelayanan kesehatan profesional terhadap pengendalian parameter fisika berupa radiasi dan imejing pada peralatan radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir.
- Fisikawan Medis adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan fisika medik pada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain.
- Klien adalah tenaga kesehatan dan pasien yang mendapatkan pelayanan fisika medik.
- Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisikawan Medis di INDONESIA.
