PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN FISIKA MEDIK
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2015
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID M • ELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
