PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan oleh satuan organisasi atau sekretariat masing-masing unit utama. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Biro Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
