Pasal 20
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau tim yang menangani rekam kehadiran. (3) Pejabat atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh masing-masing kepala satuan organisasi. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah dipimpin oleh pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.
