PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi: a. calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang akan diduduki; b. Pegawai yang:
- melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
- berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki.
